Kantor Urusan Agama
Pintu awal ikrar, pemeriksaan administrasi, AIW/APAIW, dan penguatan dokumen wakaf.
SATU WAKAF — Sinergi AntarInstansi Terintegrasi untuk Tanah Wakaf — menyatukan koordinasi KUA, Pengadilan Agama, dan ATR/BPN tanpa mengubah kewenangan masing-masing instansi.
Akses khusus pengguna SATU WAKAF yang telah terdaftar dan berwenang.
SATU WAKAF ditempatkan sebagai aplikasi kolaboratif yang dikelola di bawah Hak Aplikasi ATR/BPN untuk mendukung harmonisasi layanan wakaf bersama KUA dan Pengadilan Agama.
Spotlight kepemilikan aplikasi tidak mengurangi peran mitra. KUA, Pengadilan Agama, dan ATR/BPN tetap ditampilkan berdasarkan fungsi serta kewenangan masing-masing dalam satu perjalanan layanan.
SATU WAKAF tidak menggantikan kewenangan instansi. Sistem membantu menyambungkan konteks layanan agar perjalanan berkas tidak terputus.
Pintu awal ikrar, pemeriksaan administrasi, AIW/APAIW, dan penguatan dokumen wakaf.
Penetapan isbat dan penyelesaian aspek hukum atau sengketa sesuai kewenangan peradilan.
Pemegang Hak Aplikasi serta pelaksana pemeriksaan pertanahan dan penyelesaian sertipikasi.
Alur publik ini menjelaskan prinsip perjalanan layanan. Rute aktual tetap mengikuti tipologi legal dan kewenangan internal.
KUA menjadi pintu awal layanan melalui identifikasi, pemeriksaan dokumen, penetapan jalur, serta proses AIW atau APAIW.
Perkara isbat atau sengketa ditangani Pengadilan Agama sesuai tipologi legal sebelum hasil resmi kembali mendukung kelanjutan layanan.
Untuk jalur yang memerlukan penetapan, KUA meninjau finalitas dan melengkapi AIW/APAIW pasca-isbat tanpa menghapus histori asal.
ATR/BPN melakukan pemeriksaan pertanahan, koordinasi perbaikan bila diperlukan, dan penyelesaian sertipikat wakaf.
Galeri telah disiapkan untuk foto kegiatan resmi, caption, tanggal, lokasi, dan instansi terkait.
Konten terbit dikelola melalui Pusat Konten Publik SATU WAKAFSebagai wujud komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah wakaf serta rumah ibadah, telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah antara: 🏢 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo 🏛️ Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo 🕌 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Prov. Gorontalo ⚖️ Kantor Pengadilan Agama Kabupaten/Kota se-Prov. Goronta
Lihat publikasi resmi ↗Proses Verifikasi Wakaf di KUA Telaga Biru oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo di dampingi Camat Setempat.
Konten terbit SATU WAKAFGiat WAKAF Bersama Ariel Monoarfa di Huidu Utara
Konten terbit SATU WAKAFKepala seksi Pengadaan Tanah Bpk. Bachmid Kasim M. Hulopi Bersama Koordinator Substansi Indah Puspita Sari manan dalam proses verifikasi tanah wakaf Kecamatan Tabongo.
Konten terbit SATU WAKAFSetiap banner memiliki ruang gambar desktop dan mobile, kategori instansi, ringkasan, periode tayang, serta tindakan lanjutan.
Penerbitan Sertipikat Wakaf dan Solusi Persyaratan
Pelajari melalui kanal resmi ↗Apa saja sih objek yang bisa diwakafkan? Alur Wakaf itu Bagaimana? terus Persyaratan Wakaf Apa? ayok Cek disini.
Pelajari melalui kanal resmi ↗Pengen tahu gimana alur pendaftaran tanah wakaf mulai dari awal hingga terbit sertipikat wakafnya? ini dia alurnya.
Pelajari melalui kanal resmi ↗Wakaf yang tidak dicatatkan beresiko hilang, disengketakan atau tidak diakui. Lindungi harta wakaf anda dengan ISBAT WAKAF di Pengadilan Agama.
Pelajari melalui kanal resmi ↗Artikel, FAQ, regulasi terkurasi, berita kegiatan, dan pengumuman dapat ditampilkan melalui komposisi editorial yang responsif.
Ruang artikel edukatif untuk menjelaskan tahapan layanan secara ringkas tanpa membuka data operasional internal.
Ruang artikel SATU WAKAF ↗Konten berimbang mengenai kewenangan KUA, Pengadilan Agama, dan ATR/BPN dalam pelayanan wakaf.
Ruang artikel SATU WAKAF ↗Konten informatif mengenai akuntabilitas, perlindungan informasi, dan akses berbasis kewenangan.
Ruang artikel SATU WAKAF ↗Landing page hanya menjadi gerbang informasi dan akses. Nomor berkas, perkara, koordinat, dokumen, data pribadi, serta workflow operasional tidak dipublikasikan.
Login dan sesi menggunakan kontrak autentikasi yang sudah stabil.
Hak akses internal tetap mengikuti permission dan scope akun.
Area publik hanya membaca konten terkurasi dan tidak mengubah data bisnis.
Konten dinamis selalu dinormalisasi, divalidasi, dan di-escape.
Gunakan kanal dukungan yang dikelola melalui Pengaturan Sistem SATU WAKAF.